\

Sinergi Pemerintah Daerah Kawasan Aglomerasi DKJ dalam Implementasi UU Nomor 2 Tahun 2024

Senin, 14 Oktober 2024 – Bappeda Kota Tangerang menghadiri Diskusi Terbatas Seri 1 secara luring dengan tema “Sinergi Pemerintah Daerah Kawasan Aglomerasi DKJ dalam lmplementasi UU Nomor 2 Tahun 2024”, yang akan dibahas bersama pemerintah daerah kawasan aglomerasi.  Bertempat di Ruang Rapat Kerinci Lantai 16 Novotel Cikini yang diselenggarakan oleh Asisten Deputi Infrastruktur, Ketahanan Energi, dan Sumber Daya Alam, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing, Sekretariat Wakil Presiden.

Implementasi UU DKJ diperkirakan akan menghadapi berbagai kendala, mengingat kompleksitas koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di kawasan aglomerasi DKJ. Setiap daerah memiliki kebijakan dan prioritas pembangunan yang berbeda, sehingga upaya untuk menyelaraskan berbagai regulasi dan kebijakan, pengelolaan infrastruktur, dan pelayanan publik akan menghadapi tantangan yang besar.

Beberapa potensi tantangan yang dihadapi dalam upaya implementasi UU DKJ, di antaranya: 1) sinkronisasi kebijakan antar wilayah kawasan aglomerasi; 2) terbatasnya sumber daya dan anggaran untuk mendukung implementasi kebijakan; 3) infrastruktur di daerah penyangga Jakarta belum cukup memadai untuk mendukung peningkatan mobilitas masyarakat dan arus barang; dan 4) kesulitan koordinasi karena perbedaan kepentingan, prioritas, dan sumber daya masingmasing daerah.

 Mengantisipasi berbagai tantangan tersebut, dibutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi DKJ, serta pemerintah daerah di kawasan aglomerasi DKJ untuk mempercepat implementasi UU DKJ. Melalui sinergi yang baik, diharapkan berbagai tantangan yang muncul dalam proses implementasi dapat diatasi, serta harapan untuk memaksimalkan potensi ekonomi Jakarta dan wilayah sekitarnya dapat tercapai.

 

Kolaborasi Wujudkan Visi..

Tangerang Ayo.. ✊????