\

Sinkronisasi RPJMD Kota Tangerang 2025-2029 terhadap Renstra Perangkat Daerah

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memantapkan arah pembangunan jangka menengah melalui kegiatan Sinkronisasi RPJMD Kota Tangerang 2025-2029 terhadap Renstra Perangkat Daerah yang digelar oleh Bappeda Kota Tangerang pada Kamis (05/06/2025) di Ruang Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan, Kota Tangerang. 

Kegiatan ini merupakan tahapan strategis untuk menyelaraskan RPJMD dengan Rencana Strategis (Renstra) seluruh perangkat daerah, guna mewujudkan perencanaan pembangunan yang terintegrasi, berkesinambungan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, dalam sambutannya menegaskan, RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pedoman utama arah pembangunan kota dalam lima tahun ke depan.

Wali kota, juga menjelaskan, visi pembangunan Kota Tangerang ke depan diarahkan untuk menjadi kota Kolaboratif, Maju, Berkelanjutan, Sejahtera, dan Berakhlakul Karimah, dengan fokus pada penguatan aspek sosial, ekonomi, lingkungan, serta tata kelola pemerintahan yang berintegritas.

Pada kesempatan itu, Wali Kota juga turut menekankan pentingnya keterpaduan antara Renstra perangkat daerah dengan tujuan, sasaran, indikator kinerja serta target indikator yang harus dicapai yang tercantum dalam RPJMD.

Menutup sambutannya, Wali Kota, menekankan bahwa keberhasilan pembangunan berawal dari perencanaan yang matang dan kolaboratif.

“RPJMD yang solid dan sinkron akan memastikan pembangunan berjalan efektif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan zaman,” pungkas H. Sachrudin

Kepala Bappeda Kota Tangerang, Dr. Hj. Yeti Rohaeti pada saat memaparkan Rancangan Akhir RPJMD,  menjelaskan bahwa RPJMD ini disusun dengan memperhatikan berbagai dokumen perencanaan strategis, termasuk RPJPN, RPJMN, RPJPD Provinsi Banten, RPJMD Provinsi Banten, RPJPD Kota Tangerang 2025–2045, RTRW Kota Tangerang serta hasil evaluasi capaian pembangunan 2020–2024. Lima Misi yang menjadi penjabaran dari Visi Wali Kota - Wakil Wali Kota Tangerang diuraikan, yakni peningkatan SDM yang berdaya saing, sejahtera, dan berakhlakul karimah; meningkatkan perekonomian yang maju dan berkeadilan; meningkatkan sarana-prasarana yang lengkap, terintegrasi, dan berkelanjutan; meningkatkan lingkungan hidup yang berkualitas dan berkelanjutan; serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, inovatif, kolaboratif, dan berintegritas.

RPJMD Kota Tangerang Tahun 2025–2029 merupakan dokumen perencanaan yang menjadi acuan utama bagi seluruh Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) masing-masing. Melalui pemaparan ini, Bappeda menekankan pentingnya sinergi dan konsistensi antara dokumen RPJMD dan Renstra agar seluruh program pembangunan berjalan harmonis dan terukur.

“RPJMD ini bukan sekadar dokumen perencanaan lima tahunan, tetapi juga acuan yang harus dijabarkan secara konkret dalam Renstra setiap perangkat daerah. Seluruh kebijakan, program, dan kegiatan Perangkat Daerah harus sinkron dengan Misi, Tujuan dan Sasaran yang ditetapkan dalam RPJMD,” tegas beliau.

Di dalam pemaparan ini juga menggarisbawahi capaian dan evaluasi pembangunan 2020–2024, kondisi ekonomi dan sosial terkini, serta proyeksi indikator makro pembangunan hingga tahun 2030. Informasi ini menjadi dasar penyesuaian program dan target kinerja masing-masing Perangkat Daerah dalam menyusun dokumen Renstra yang responsif terhadap isu-isu strategis daerah.

Dalam dokumen RPJMD, ditegaskan pula bahwa Bappeda memiliki peran utama dalam melakukan sinkronisasi, pengendalian, dan evaluasi atas keterpaduan antara RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah. Proses ini juga akan melibatkan monitoring berkala terhadap pelaksanaan rencana pembangunan daerah.