Sosialisasi Gratifikasi sebagai Upaya Memperkuat Integritas Aparatur Negara
Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Tangerang menghadiri Sosialisasi
Gratifikasi sebagai Upaya Memperkuat Integritas Aparatur Negara yang digelar oleh
Inspektorat Kota Tangerang. (9/7)
Dalam
sosialisasi tersebut, KPK menyoroti beberapa substansi yang menjadi catatan
penting terkait gratifikasi kepada penyelenggara negara, meliputi Pengadaan
Barang dan Jasa (PBJ), pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM)/kepegawaian,
pengelolaan anggaran, serta penggunaan aset pemerintah daerah. Penyelenggara
negara yang dimaksud mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan pegawai yang digaji melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebagai
langkah konkret, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Tangerang
diminta untuk menyusun dan memperbarui Fraud Risk Assessment (FRA) untuk tahun
2025. Penyusunan FRA ini diharapkan dapat mengidentifikasi dan memitigasi potensi
risiko penyimpangan, sehingga mendukung terciptanya pemerintahan yang bebas
dari korupsi.
Sosialisasi
ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tangerang untuk memperbaiki
tata kelola dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparatur
negara.