\

Sosialisasi Gratifikasi sebagai Upaya Memperkuat Integritas Aparatur Negara

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Tangerang menghadiri Sosialisasi Gratifikasi sebagai Upaya Memperkuat Integritas Aparatur Negara yang digelar oleh Inspektorat Kota Tangerang. (9/7)

Dalam sosialisasi tersebut, KPK menyoroti beberapa substansi yang menjadi catatan penting terkait gratifikasi kepada penyelenggara negara, meliputi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM)/kepegawaian, pengelolaan anggaran, serta penggunaan aset pemerintah daerah. Penyelenggara negara yang dimaksud mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan pegawai yang digaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebagai langkah konkret, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Tangerang diminta untuk menyusun dan memperbarui Fraud Risk Assessment (FRA) untuk tahun 2025. Penyusunan FRA ini diharapkan dapat mengidentifikasi dan memitigasi potensi risiko penyimpangan, sehingga mendukung terciptanya pemerintahan yang bebas dari korupsi.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tangerang untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparatur negara.