SOSIALISASI PROFIL KAWASAN KUMUH KOTA TANGERANG
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang melalui Bidang Sarana Prasarana mengadakan kegiatan Sosialisasi Profil Kawasan Kumuh Kota Tangerang. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Bappeda yang dihadiri oleh Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten (BPPW), Dinas Perkimtan, Dinas PUPR perwakilan wilayah dari Kecamatan dan Kelurahan Lokasi Kawasan Kumuh. (29/05/2024)
Dalam kegiatan sosialisasi ini nara sumber menyampaikan proses identifikasi dan penentuan lokasi kawasan kumuh di Kota Tangerang. Penyusunan profil kumuh berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Secara khusus dari Kepala BPPW Banten menyampaikan paparan terkait dengan Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh di Atas 15 Ha yang menjadi Kewenangan Pusat. Berdasarkan hasil pemutakhiran pendataan permukiman kumuh bahwa di Kota Tangerang terdapat luasan kumuh sebesar 19,72 ha yang tersebar di Kecamatan Batu Ceper, Cibodas dan Neglasari. Apabila Penanganan kumuh akan dilakukan oleh pusat maka Pemerintah Kota Tangarang harus melengkapi RC (Readiness Criteria) seperti Dokumen lingkungan, RAB, DED, Dokumen Penangan Kumuh, dll).
Permasalahan kumuh tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak maka perlu dilakukan kolaborasi oleh semua pihak.
Ayo dukung perencanaan pembangunan Kota Tangerang, menuju Kota Tangerang yang Sejahtera, Berakhlakul Karimah, dan Berdaya Saing.