SPM Triwulan I dan Triwulan II


Pemerintah Kota (Pemkot)
Tangerang kembali menorehkan prestasi gemilang sebagai kota terbaik dalam
penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) berdasarkan laporan tahun 2024.
Dengan capaian Indeks Penerapan SPM sebesar 99,95, Kota Tangerang berhasil
mempertahankan posisinya di tiga besar nasional sejak tahun 2021 hingga 2025.
Prestasi ini mendapat apresiasi tinggi dari Direktorat Jenderal Bina
Pembangunan Daerah (Ditjen Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Keberhasilan ini tidak lepas
dari sinergi dan kolaborasi yang kuat antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
pengampu SPM dan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda). Namun, untuk
menjaga kualitas pelaporan pada Triwulan I dan II, Pemkot Tangerang diminta
mengevaluasi kekurangan data yang masih perlu dipenuhi guna memastikan
pelaporan yang lebih akurat di masa mendatang.
Meski meraih prestasi, Pemkot
Tangerang masih menghadapi sejumlah tantangan dalam penerapan SPM. Di antaranya
adalah penggunaan data yang belum berbasis pada hasil pengumpulan yang akurat,
sehingga target layanan sering kali tidak sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan. Selain itu, minimnya anggaran, kurangnya sumber daya manusia (SDM),
serta keterbatasan sarana dan prasarana menjadi hambatan utama dalam pemenuhan
SPM di daerah.
Ditjen Bangda Kemendagri menyatakan komitmennya untuk mendukung pemerintah daerah melalui pemberian insentif dan disinsentif berupa Dana Alokasi Umum (DAU) guna mendorong implementasi SPM yang lebih baik. Dengan capaian ini, Kota Tangerang diharapkan terus menjadi role model bagi daerah lain dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.