Targetkan Peningkatan Predikat SAKIP, Bappeda Kota Tangerang Gelar Desk Implementasi SAKIP 2025
Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah (Bappeda) menggelar Desk Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (SAKIP) Kota Tangerang Tahun 2025 sebagai tindak lanjut
dari hasil In-depth Evaluation yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Kegiatan yang
berlangsung pada Selasa (28/10) ini diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) dan Kecamatan se-Kota Tangerang.
Desk
implementasi ini menjadi forum teknis bagi perangkat daerah untuk
menyempurnakan dokumen perencanaan kinerja, seperti Rencana Strategis
(Renstra), Perjanjian Kinerja (PK), Rencana Aksi (Renaksi), serta Indikator
Kinerja Utama (IKU), agar selaras dengan rekomendasi evaluator dan siap
diunggah ke sistem esr.menpan.go.id. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya
Pemerintah Kota Tangerang dalam meningkatkan predikat SAKIP dari “B” menjadi
“BB” pada tahun penilaian mendatang.
Kepala
Bappeda Kota Tangerang, Dr. Hj. Yeti Rohaeti, AP., M.Si, menegaskan bahwa
peningkatan nilai SAKIP tidak hanya bergantung pada kelengkapan dokumen, tetapi
lebih pada penerapan nyata sistem manajemen kinerja yang terukur dan berdampak.
“Keberhasilan
SAKIP bukan sekadar administrasi atau tumpukan laporan, melainkan sejauh mana
perencanaan dan kinerja pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi
masyarakat. Karena itu, konsistensi antar dokumen, ketepatan indikator, dan
budaya kerja berorientasi hasil harus menjadi komitmen bersama,” ujar Hj. Yeti.
Dalam
pelaksanaannya, rapat desk dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan
Pemerintahan, Lusman Palusi, SSTP., M.Si. Ia menekankan pentingnya keselarasan
antara tujuan, sasaran, dan indikator kinerja di setiap level organisasi.
“Masih
ada beberapa perangkat daerah yang perlu memperbaiki keterpaduan antara
Renstra, IKU, dan Perjanjian Kinerja. Melalui desk ini, kami pastikan setiap
indikator memiliki definisi operasional dan rumus perhitungan yang jelas, agar
penilaian kinerja dapat dilakukan secara objektif dan transparan,” jelas
Lusman.
Selain
itu, rapat juga menyoroti pentingnya penerapan cascading
performance, baik secara vertikal dari kepala daerah hingga pejabat
pelaksana, maupun horizontal antar-OPD, untuk memastikan setiap unit kerja
berkontribusi langsung terhadap sasaran pembangunan daerah, seperti penurunan
stunting, pengentasan kemiskinan, reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas
pelayanan publik.
Sebagai tindak lanjut, seluruh perangkat daerah diwajibkan menuntaskan revisi Renstra, PK, Renaksi, dan Tabel IKU paling lambat pada 30 Oktober 2025. Bappeda akan melakukan verifikasi akhir sebelum unggah dokumen ke sistem nasional serta menyiapkan sesi asistensi tambahan bagi OPD yang masih memerlukan pendampingan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis kinerja yang akuntabel, efisien, dan berdampak nyata bagi masyarakat.