\

Targetkan Peningkatan Predikat SAKIP, Bappeda Kota Tangerang Gelar Desk Implementasi SAKIP 2025

Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Desk Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kota Tangerang Tahun 2025 sebagai tindak lanjut dari hasil In-depth Evaluation yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (28/10) ini diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan se-Kota Tangerang.

Desk implementasi ini menjadi forum teknis bagi perangkat daerah untuk menyempurnakan dokumen perencanaan kinerja, seperti Rencana Strategis (Renstra), Perjanjian Kinerja (PK), Rencana Aksi (Renaksi), serta Indikator Kinerja Utama (IKU), agar selaras dengan rekomendasi evaluator dan siap diunggah ke sistem esr.menpan.go.id. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang dalam meningkatkan predikat SAKIP dari “B” menjadi “BB” pada tahun penilaian mendatang.

Kepala Bappeda Kota Tangerang, Dr. Hj. Yeti Rohaeti, AP., M.Si, menegaskan bahwa peningkatan nilai SAKIP tidak hanya bergantung pada kelengkapan dokumen, tetapi lebih pada penerapan nyata sistem manajemen kinerja yang terukur dan berdampak.

“Keberhasilan SAKIP bukan sekadar administrasi atau tumpukan laporan, melainkan sejauh mana perencanaan dan kinerja pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, konsistensi antar dokumen, ketepatan indikator, dan budaya kerja berorientasi hasil harus menjadi komitmen bersama,” ujar Hj. Yeti.

Dalam pelaksanaannya, rapat desk dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan Pemerintahan, Lusman Palusi, SSTP., M.Si. Ia menekankan pentingnya keselarasan antara tujuan, sasaran, dan indikator kinerja di setiap level organisasi.

“Masih ada beberapa perangkat daerah yang perlu memperbaiki keterpaduan antara Renstra, IKU, dan Perjanjian Kinerja. Melalui desk ini, kami pastikan setiap indikator memiliki definisi operasional dan rumus perhitungan yang jelas, agar penilaian kinerja dapat dilakukan secara objektif dan transparan,” jelas Lusman.

Selain itu, rapat juga menyoroti pentingnya penerapan cascading performance, baik secara vertikal dari kepala daerah hingga pejabat pelaksana, maupun horizontal antar-OPD, untuk memastikan setiap unit kerja berkontribusi langsung terhadap sasaran pembangunan daerah, seperti penurunan stunting, pengentasan kemiskinan, reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sebagai tindak lanjut, seluruh perangkat daerah diwajibkan menuntaskan revisi Renstra, PK, Renaksi, dan Tabel IKU paling lambat pada 30 Oktober 2025. Bappeda akan melakukan verifikasi akhir sebelum unggah dokumen ke sistem nasional serta menyiapkan sesi asistensi tambahan bagi OPD yang masih memerlukan pendampingan.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis kinerja yang akuntabel, efisien, dan berdampak nyata bagi masyarakat.